Lokasi : Kaserangan, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten
Waktu Pelayanan : 08 : 00 AM - 15:00 PM

Sejarah Perusahaan
PT Bank Perekonomian Rakyat Serang (Perseroda) memiliki sejarah panjang dalam mendorong pengembangan kesempatan berusaha dan kerja bagi masyarakat pedesaan guna meningkatkan pendapatan daerah. Berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996, Perseroan awalnya bernama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD. BPR LPK), dengan modal dasar awal sebesar Rp 250.000.000,00. Kepemilikan saham awal terdiri atas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (45%), Pemerintah Kabupaten Serang (40%), dan PT Bank Jabar (15%).
Seiring dengan perubahan regulasi dan kebutuhan pengembangan, terjadi beberapa penyesuaian, antara lain:
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, diperlukan penyesuaian struktur kelembagaan untuk memberdayakan lembaga keuangan pedesaan dan mendorong perekonomian lokal.
-
Dengan terbentuknya Provinsi Banten (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000), serta peningkatan status Serang sebagai ibu kota provinsi, modal dasar disesuaikan menjadi Rp 1.000.000.000,00 sesuai SK Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35 KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999.
-
Pada tahun 2003, melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2003, kepemilikan saham disusun ulang dengan proporsi: Pemerintah Kabupaten Serang (55%), Pemerintah Provinsi Banten (15%), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (15%), dan PT Bank Jabar (15%).
Profil PT Bank Perekonomian Rakyat Serang (Perseroda)
Pada tahun 2006, untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi, PD BPR LPK Serang melakukan penggabungan (merger) beberapa unit usaha dari kecamatan di Kabupaten Serang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia pada tahun 2008.
Perubahan modal dasar kembali dilakukan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010, menetapkan modal dasar sebesar Rp 100.000.000.000,00 tanpa mengubah komposisi kepemilikan. Kemudian, untuk memperkuat identitas dan kemudahan pengenalan masyarakat, nama lembaga diubah menjadi PD BPR Serang dan disetujui oleh Bank Indonesia pada 2011.
Sejalan dengan perkembangan usaha dan transformasi lembaga keuangan di Indonesia, status hukum PD BPR Serang berubah menjadi Perseroan Terbatas melalui Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan nomor S-66/KR.011/2019 dan S-37/KR.011/2020, resmi menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda).
Perubahan Nomenklatur Perusahaan
Pasal 314 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa Nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Rakyat" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Atas hal tersebut PT. BPR Serang (Perseroda) telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Para Pemegang Saham Perseroan telah mengambil Keputusan Sirkuler terkait perubahan nomenklatur perusahaan serta menandatanganinya pada tanggal 20 November 2024 sebagai pengganti Rapat Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda) yakni menyetujui keputusan perubahan nama dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Serang (Perseroda);
-
Menyatakan hasil Keputusan Sirkuler dalam suatu Akta Notaris Lia Shinta Dewi, S.H., M.Kn. Nomor 35 Tanggal 21 November 2024 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda);
-
Menyampaikan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan mengenai hasil Keputusan Sirkuler menyetujui keputusan perubahan nama dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Serang (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Serang (Perseroda) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan persetujuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0075454.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Serang.